"Saya tidak terlibat dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan KPK. Tempat yang ditujukkan bahwa ada pertemuan, itu tidak benar. Nanti akan kami buktikan, dibuka saat persidangan saksi," ujar Lucas seusai sidang pembacaan dakwaan.
Menurut Lucas, Eddy Sindoro melalui kuasa hukum telah memberikan keterangan yang pada intinya menguatkan bantahan dirinya. Menurut dia, keterangan Eddy seharusnya sudah cukup membuktikan tidak ada keterlibatan dirinya.
Selain itu, menurut Lucas, dalam surat dakwaan disebutkan peran Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu Eddy membuat paspor palsu. Namun, menurut dia, Jimmy tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pertanyaan besar dalam keadilan, kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK, ada apa di balik ini semua?" kata Lucas.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/15064231/bantah-bantu-pelarian-eddy-sindoro-lucas-ajukan-eksepsi