Salin Artikel

Para TKI Seharusnya Dibekali Pengetahuan Dasar dan Kemampuan Melindungi Diri

Hal ini disampaikan Iqbal terkait sejumlah kasus yang menjerat TKI di sejumlah negara.

"Kami sering melakukan diskusi dengan teman-teman TKI bagaimana cara yang terbaik untuk membela diri karena kadang-kadang teman-teman itu tidak dibekali. Jadi tata kelola dalam negeri yang paling lemah itu pembekalan," ujar Iqbal saat dihubungi, Sabtu (3/11/2018).

"Kita perlu membekali TKI kita yang ke Arab saudi pada umumnya untuk diberikan pemahaman mengenai cara-cara melindungi diri yang efektif dan bermartabat," lanjut dia.

Ia mengatakan, para TKI juga sering tidak dibekali pengetahuan dasar. Misalnya, terkait budaya atau kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di negara tujuan.

Iqbal mencontohkan perbedaan arti dalam memberikan senyum.

Jika di Indonesia, tersenyum kepada orang asing berarti simbol keramahan. Akan tetapi, hal itu bisa dimaknai berbeda jika dilakukan di Arab Saudi.

"Mereka tidak diberitahukan mengenai masalah kultur dan sebagainya. Jadi ini hal-hal kecil tapi harus kita ajarkan kepada TKI kita. Ini pengetahuan yang remeh temeh tapi sangat penting untuk menghindari kejadian seperti yang dialami Tuti," kata Iqbal.

Iqbal juga menyoroti praktik pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Menurut dia, PPTKIS sebagai pihak penyalur sering tidak memberikan pelatihan yang cukup terhadap para TKI.

Para TKI diberangkatkan meski baru dua hari berada di balai pelatihan kerja.

Padahal, kata Iqbal, pembekalan dan pelatihan bagi para TKI ke Arab Saudi seharusnya dilakukan paling tidak selama 600 jam.

Sertifikat pelatihan hanya menjadi akal-akalan dari PPTKIS.

"Kadang-kadang PJTKI itu dia yang punya, tempat pelatihannya dia yang punya, klinik yang membuat surat kesehatan yang punya dia juga, travelnya yang punya dia juga," ujar Iqbal.

"Jadi ketika harus diminta sertifikat bahwa sudah di-BLK (Balai Latihan Kerja), diberikan pelatihan, misal untuk Timur Tengah harusnya 600 jam, baru dua malam di sana sudah diberikan sertifikat," kata dia.

Namun, mekanisme penyaluran TKI perlahan mulai dibenahi dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/11503961/para-tki-seharusnya-dibekali-pengetahuan-dasar-dan-kemampuan-melindungi-diri

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke