Sebelumnya, Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
“Satu orang yang ditangkap terakhir itu perempuan diterapkan Undang-Undang ITE,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2018).
Dedi menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli IT dan bahasa oleh Reskrim Polresta Tengerang satu tersangka yang baru ditangkap Polri dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE.
“(Tersangka) ID merasa bahwa akun FB-nya di-hack oleh seseorang yang masih. Akun tersebut digunakan untuk menviralkan berita hoaks kerusuhan di MK di dalamnya memberikan statement penghinaan terhadap kepala negera,”kata Dedi.
Barang bukti yang telah diamankan Polri saat ini berupa satu laptop dan dua buah HP.
Namun, Dedi belum menjelaskan secara lebih rinci dan detail mengenai identitas tersangka tersebut.
“Masih terus didalami alur IT dan barang buktinya harus diperiksa di Laboratorium Forensik Cyber Bareskrim, agar betul-betul kuat apakah alat bukti tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukumnya,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, Tim Siber Bareskrim Polri terus memantau aktivitas di media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah) apabila menemukan yang masih menyebarkan berita hoaks tersebut,” kata Dedi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/14583171/polri-tangkap-satu-lagi-tersangka-penyebar-hoaks-kerusuhan-di-mk