Salin Artikel

Gratifikasi Zumi Zola Diduga Termasuk untuk Ganti Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Iim bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Cerita di luar, katanya (Kajati) sering minta duit ke kontraktor-kontraktor," ujar Iim saat dikonfirmasi oleh penasehat hukum Zumi Zola.

Menurut Iim, orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, memintanya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor.

Iim kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Apif, untuk diteruskan kepada Zumi Zola.

Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, sebelumnya Zumi telah berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang. Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi.

Atas persetujuan Zumi Zola, Apif kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai gubernur.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/16520121/gratifikasi-zumi-zola-diduga-termasuk-untuk-ganti-kepala-kejaksaan-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke