Salin Artikel

KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Tiga Kali Total Rp 2,5 Miliar

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Syahri diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo Prabowo.

Uang tersebut diberikan melalui perantara swasta bernama Agung Prayitno.

"Diduga pemberian ini (Rp 1 miliar) adalah pemberian ketiga (kali)," kata Saut dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Menurut Saut, sebelumnya Syahri diduga sudah menerima pemberian pertama sekitar Rp 500 juta dan pemberian kedua sekitar Rp 1 miliar.

"SP (Susilo Prabowo) adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," papar Saut.

Saut menjelaskan, dalam konstruksi perkara, KPK belum menemukan kaitan penerimaan ini dengan dugaan dukungan pendanaan Syahri untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2018.

"Waktu ekspos kita enggak ada kaitan mengenai Pilkada. Kalau kasus sebelum-sebelumnya kan teman-teman (media) bisa menerima informasi dari kita, itu digunakan untuk apa. Nanti kita dalami lebih lanjut," papar Saut.

Sejak OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6/2018), tim KPK hingga saat ini belum menemukan Syahri.

KPK mengimbau Syahri menyerahkan diri. KPK tak segan melakukan upaya paksa untuk membawa Syahri ke Jakarta.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Saut.

Saut menegaskan, KPK belum memutuskan untuk memasukkan Syahri dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum, kan kami sudah mengimbau, siapa tahu dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah," ujar Saut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka. Selain Syahri dan Agung, KPK juga menetapkan terduga penerima Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.

Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.

Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catatan redaksi:

Berita ini sudah diedit. Sebelumnya dituliskan penerimaan ketiga sebesar Rp 1,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/10481771/kpk-duga-bupati-tulungagung-terima-suap-tiga-kali-total-rp-25-miliar

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke