Salin Artikel

KPU Diminta Konsisten soal Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg

Meskipun dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu menginginkan larangan tersebut dicabut, KPU berhak menentukan sikapnya sendiri.

"Karena berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, KPU punya kewenangan untuk secara mandiri mengambil keputusan terkait pengaturan yang akan dibuat dalam PKPU," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).

Titi menegaskan, penolakan DPR, pemerintah, dan Bawaslu tidak bisa menghalangi apalagi mengintervensi kemandirian KPU sebagai regulator teknis pemilu.

Pihak yang tidak puas dengan larangan tersebut bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Perludem sangat menyayangkan adanya penolakan pemerintah, DPR, dan Bawaslu atas upaya pengaturan tersebut. Lagipula mestinya Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu mendukung apa yang dilakukan KPU," kata dia.

Titi memandang bahwa Bawaslu juga tidak punya otoritas untuk menerima atau menolak rancangan regulasi KPU. Masukan Bawaslu berhak memberikan masukan kepada KPU, namun penentuan sikap final ada di KPU.

"Boleh memberikan masukan, tapi apakah masukan itu diterima atau tidak adalah sepenuhnya kewenangan KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujarnya.

Titi mempertanyakan sikap seluruh partai politik yang cenderung diam dan menyetujui pencabutan larangan tersebut. Padahal, jika mereka memiliki slogan antikorupsi, harusnya parpol mendukung larangan ini.

"Jika memang demikian, dan bukan cuma slogan, mestinya mereka mendudukung penuh usulan ini. Masalah argumen hukum saya kira banyak ahli hukum yang pendapatnya memperkuat rancangan pengaturan oleh KPU tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Perludem berharap ada niat baik dari DPR, pemerintah, dan Bawaslu untuk melakukan langkah nyata dalam memerangi korupsi yang merupakan kejahatan dengan daya rusak yang sangat luar biasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/07390901/kpu-diminta-konsisten-soal-larangan-napi-korupsi-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke