Salin Artikel

KPK Tangkap Amin Santono Terkait APBN-P dan Dua Proyek di Sumedang

KPK mengungkapkan bahwa Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.

"Diduga penerimaan total Rp 500 juta bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (5/5/2018) malam.

Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Dia menjelaskan, Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada Amin Santono pada Kamis (4/5/2018), sebelum OTT dilakukan KPK.

Kemudian, Rp 100 juta diduga ditransfer kepada Eka Kamaludin selaku pihak swasta yang jadi perantara.

KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT yang dilakukan di sebuah restoran dekat Bandara Halim Perdanakusuma.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun tersangka itu adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi di Kementerian Keuangan.

Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/05/22045891/kpk-tangkap-amin-santono-terkait-apbn-p-dan-dua-proyek-di-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke