Salin Artikel

Kasus Bupati Mojokerto, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Terkait Izin Proyek-proyek

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari pegawai negeri sipil Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, seperti Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Staf Dinas PU BM, dan lainnya

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/5/2018).

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/05/06582011/kasus-bupati-mojokerto-kpk-dalami-dugaan-gratifikasi-terkait-izin-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke