"Dari keterangan terdakwa, kami jaksa penuntut umum menilai terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator. Untuk itu, jaksa belum dapat memenuhi permohonan terdakwa," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan terdakwa akan digunakan sebagai pertimbangan yang komprehensif, sehingga memberikan tuntutan pidana yang adil.
Novanto sebelumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator pada 10 Januari 2018.
Mantan Ketua DPR itu dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa. Novanto juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/16322371/jaksa-tolak-permohonan-justice-collaborator-setya-novanto