Salin Artikel

Ketua DPR Menilai UU MD3 Tingkatkan Pengawasan Kinerja Pemerintah

"Karena dalam perjalanannya yang kami lakukan, seringkali masalah timbul ketika pemerintah dipanggil DPR tapi enggak datang," kata Bambang di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Karena itu, Bambang melihat Pasal 73 UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dengan bantuan polisi, pihak yang diperiksa DPR ditujukan untuk memanggil pihak pemerintahan yang saat hendak diperiksa DPR tidak mau datang.

"Ketika masyarakat mendapatkan ketidakadilan lalu kami panggil, pemerintah enggak datang bagaimana? Jadi kami butuh undang-undang yang bisa memaksa agar pemerintah datang," kata dia.

Langkah tersebut nanti juga ditujukan untuk meminta keterangan kementerian dan lembaga terkait dalam mengklarifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat akan kinerja pemerintah.

"Bagaimana kalau kami tidak memiliki undang-undang yang sifatnya memaksa kepada pemerintah. Kalau posisi kami tidak kuat bagaimana kami mengawasi?" kata dia.

Bambang berharap, dengan adanya aturan itu memungkinkan pihak legislatif melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya terhadap kinerja pemerintah, baik di pusat dan di daerah.

Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan keterangan, wajib bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam peraturan kepala Polri.

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa peraturan kapolri (Perkap).

Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan kepala Polri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/18/11412491/ketua-dpr-menilai-uu-md3-tingkatkan-pengawasan-kinerja-pemerintah

Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke