Salin Artikel

Ini Laporan Kekayaan Cagub Malut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Lalu, berapa kekayaan pria yang merupakan salah satu calon gubernur di Maluku Utara untuk Pilkada Maluku Utara 2018 itu?

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pantau Pilkada Indonesia seperti diakses di situs kpk.go.id, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018 silam.

Nilai kekayaannya mencapai Rp 52.241.112.194 atau lebih dari Rp 52 miliar.

Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat setiap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dalam laporan terbaru itu belum dirincikan apa saja kekayaan yang dimiliki Ahmad. Meski begitu, status LHKPN yang dilaporkan Ahmad ke KPK sudah terverifikasi.

Sementara itu, Ahmad juga pernah melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulaan Sula periode 2010-2015 atau di periode keduanya, pada 19 April 2013.

Saat itu, dia melapor LHKPN untuk menjadi calon gubernur Maluku Utara periode 2013-2018. Pada saat itu, kekayaan Ahmad mencapai Rp 35.212.963.348 dan 110.000 dollar AS.

Dari jumlah itu, kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah senilai Rp 21.500.227.500.

Untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, saat itu dia memiliki kekayaan total senilai Rp 4.525.000.000.

Sementara untuk harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lainnya, Ahmad memiliki kekayaan total senilai Rp 790.000.000.

Dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 349.000.000. Selain itu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 8.236.483.907 dan 110.000 dollar AS.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ahmad terjadi dia masih menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.

Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/17/11573381/ini-laporan-kekayaan-cagub-malut-yang-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke