Salin Artikel

Hakim Minta Keponakan Setya Novanto Tak Berbelit-belit saat Bersaksi

"Anda santai saja, tidak perlu grogi seperti itu. Santai saja. Apa perlu minum?" Kata Hakim Yanto.

Irvanto dan sembilan saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto. Irvanto dan dua saksi lainnya mendapat giliran bersaksi pada sesi kedua.

Dalam persidangan, Irvanto ditanya oleh majelis hakim seputar kepemilikan PT Murakabi Sejahtera. Ia juga ditanya seputar keikutsertaan perusahaan itu dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun, menurut hakim, keterangan Irvan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi lainnya.

"Boleh ngalur ngidul, tapi kami bisa pilih. Soalnya hampir semua saksi sebut nama Anda. Makanya santai saja," kata Yanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS yang diperuntukan kepada Novanto.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/18465831/hakim-minta-keponakan-setya-novanto-tak-berbelit-belit-saat-bersaksi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke