Salin Artikel

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol Pengusung

Penangkapan calon "raja kecil" di daerah itu pun dianggap sebagai sebuah peringatan kepada para partai politik pengusungnya.

"Ini sebetulnya warning kepada siapa yang mencalonkan. Peringatan bagi siapa yang punya wewenang mencalonkan. Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ketika ditemui di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dengan fakta tersebut, kata Hasyim, partai politik pengusung perlu melakukan evaluasi atas hasil proses rekrutmen calon kepala daerah yang dilakukan pihaknya.

"Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting. (Partai politik) harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu. Partai politik harus betul-betul hati-hati, cermat," kata Hasyim.

"Ini pesan juga, karena dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemilu 2019 juga ada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya.

Apalagi, menurut Hasyim, undang-undang mengatur, proses rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan dengan cara yang demokratis dan transparan.

"Ini yang saya kira perlu dirumuskan oleh partai politik, tentang apa itu prosedur demokratis dan transparan dalam proses pencalonan untuk mendukung calon," kata dia.

Hasyim juga mengingatkan, partai politik semestinya mengakomodir calon-calon yang sesuai dengan kriteria atau kategori yang diinginkan masyarakatnya.

"Rakyat kan tidak bisa mengajukan calon sendiri, yang mengajukan calon adalah partai politik. Sehingga dengan begitu penting dibangun relasi antara rakyat pemilih dengan partai," kata Hasyim.

"Misal rakyat maunya kriteria yang seperti apa? Profilnya seperti apa? Kategori-kategori yang dikehendaki tadi semestinya diakomodir, didengarkan dan diikuti oleh partai politik," tuturnya.

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini lima calon kepala daerah yang terjaring OTT lembaga anti-rasuah selama masa pilkada telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Utara Asrun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/15510801/kpu-calon-kepala-daerah-ditangkap-kpk-warning-untuk-parpol-pengusung

Terkini Lainnya

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke