Deisti terlihat mendatangi KPK, Rabu (10/1/2018), sekitar pukul 13.47 WIB.
"Pengembangan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Dalam kasus e-KTP, KPK sudah pernah mengajukan pencegahan terhadap Deisti ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Deisti dicegah berpergian ke luar negeri untuk periode 6 bulan terhitung mulai tanggal 21 November 2017.
Pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
Sementara itu, terkait kedatangan Novanto, Febri mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.
Hal ini sama dengan kedua anak Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Kedua anak Novanto itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/14475201/kpk-pemeriksaan-istri-setya-novanto-untuk-pengembangan-kasus-e-ktp