Salin Artikel

Nama Jokowi Dibawa dalam Konflik PPP, Mendagri Kritik Kubu Djan Faridz

"Saya kecewa. Urusan internal antar PPP selesaikanlah secara internal dan secara hukum. Jangan membawa-bawa Bapak Presiden," ujar Tjahjo di Kalibata, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sebelumnya, Humprey Djemat menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terus "memelihara" sengkarut dan pecah belah PPP sehingga membuat Presiden Jokowi harus menanggung beban.

Tjahjo menegaskan, Presiden tak terlibat dalam pusaran konflik dualisme PPP.

"Bapak Presiden, termasuk saya, tidak terlibat, tidak ikut campur kalau ada permasalahan internal partai," ujar dia.

"Masalah intern partai kok yang disalahkan Bapak Presiden Jokowi. Bapak Presiden tidak pernah ikut campur masalah hukum internal partai," lanjut Tjahjo.

Tjahjo berharap, pernyataan Humprey yang mencatut nama Presiden tersebut segera dicabut.

"Saya harapkan untuk dicabutlah, yang menuduh bahwa pemerintahan ini sampai menyinggung Bapak Presiden," kata dia.

"Yang berbicara (itu) perlu minta maaf kepada Bapak Presiden RI," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Humprey juga mengingatkan Yasonna agar tidak terus-menerus membenturkan umat Islam dengan Presiden Jokowi dengan tidak taat hukum dalam kasus dualisme kepengurusan PPP.

Baca: Jelang Pemilu 2019, PPP Ingin Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung

Pernyataan Humprey itu diduga dilontarkan karena kasasi kubu partainya terkait kepengurusan PPP ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

MA menyatakan kepengurusan resmi PPP adalah yang dipimpin Romahurmuziy.

Kasus itu berawal saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang.

Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Akan tetapi, di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan tidak dapat diterima dan mengajukan banding. MA menolak kasasi Djan.

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/04/15112581/nama-jokowi-dibawa-dalam-konflik-ppp-mendagri-kritik-kubu-djan-faridz

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke