Salin Artikel

Tiga Tahun Tragedi AirAsia QZ8501, Menyoal Biaya "Search and Rescue"

Upaya maksimal umumnya dilakukan demi mencari benda yang terakhir disebut mengingat peran krusialnya guna mengetahui penyebab jatuhnya pesawat sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Magna carta hukum udara, yakni the Chicago Convention of 1944 melalui Annex 12, membebankan tanggung jawab penyelengaraan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue - SAR) kepada negara, baik di wilayah teritorial maupun di laut lepas (high seas).

Pihak militer di negara tempat terjadinya kecelakaan pesawat umumnya dilibatkan melalui pendayagunaan kapal perang dan pesawat intai maritim. Dalam beberapa kasus, seringkali negara tetangga atau negara lain yang warga negaranya menjadi korban turut menawarkan bantuan.

Pada kasus AirAsia QZ8501, penjelajahan dilakukan pada beberapa area Laut Jawa guna menemukan black box. Mengingat luas area pencarian, biaya operasional SAR tentunya tidak sedikit.

Berkaca dari pencarian Malaysia Airlines MH370 di Samudera Hindia yang sampai saat ini belum ditemukan, Australia dan Malaysia telah mengeluarkan lebih dari 100 juta dollar Amerika Serikat untuk operasi SAR.

Angka yang sangat fantastis tersebut berpotensi menghambat pembangunan suatu negara atau membangkrutkan suatu maskapai penerbangan. Guna menghindari keduanya, peran pihak asuransi dan reasuransi dibutuhkan.

Dalam polis asuransi maskapai penerbangan, umumnya biaya operasi SAR dimuat dengan nilai pertanggungan yang sangat tinggi - dapat menyentuh ratusan juta dollar Amerika Serikat per kejadian; dan bahkan menjadi salah satu klausul terpenting selain perihal pertanggungan rangka pesawat (hull).

Jangan sampai APBN atau APBD jebol hanya untuk membiayai operasi SAR. Maka dari itu, Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mewajibkan seluruh maskapai penerbangan beregistrasi PK (Indonesia) untuk mengasuransikan kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

Pesan yang disampaikan melalui instrumen hukum nasional ini sangat lugas, yakni tidak sepeserpun uang rakyat dapat digunakan untuk menanggung biaya operasi SAR!

Kenyataannya Pemerintah Indonesia ‘menanggung’ biaya operasi SAR terlebih dahulu agar upaya pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Barulah setelah itu muncul kewajiban maskapai penerbangan untuk mengembalikan segala biaya operasional apa adanya atau at cost. Pemerintah tidak berhak mencari keuntungan sepeserpun mengingat operasi SAR bukan kegiatan komersil.

Polemik muncul ketika Undang-Undang No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan hadir. Pasal 73 menyebutkan dana operasi SAR dapat berasal dari APBN, ABPD, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, tanpa disebutkan ketentuan mengenai prioritas penggunaan dana.

Jika hanya mengacu kepada peraturan ini, logikanya kombinasi dimungkinkan, termasuk skenario seluruh biaya operasi SAR ditanggung oleh APBN dan/atau APBD.

Namun, jangan dilupakan peraturan tersebut juga hidup selaras dengan keberadaan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Penerbangan yang memprioritaskan penggunaan dana perusahaan asuransi sebagai perwujudan “sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat”.

APBN dan/atau APBD seyogianya baru dapat dan pantas digunakan ketika dana perusahaan asuransi tidak mencukupi. Tidak ada tawar-menawar untuk hal ini.

Maskapai penerbangan juga berhak untuk membela diri seandainya angka biaya operasional yang diklaim pemerintah dianggap jauh lebih tinggi dari seharusnya. Seandainya pembicaraan tidak berjalan dengan baik, biarlah pengadilan yang menentukan.

***
Kolumnis adalah manajer riset dan kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta; anggota German Aviation Research Society, Bonn. Alumnus International Institute of Air and Space Law, Universiteit Leiden dan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP. Saat ini berkarya dengan menjadi konsultan hukum di Ibu Kota Jakarta; dosen tamu untuk mata kuliah hukum udara dan ruang angkasa di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta; serta tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/24/20431651/tiga-tahun-tragedi-airasia-qz8501-menyoal-biaya-search-and-rescue

Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke