Salin Artikel

Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Polri akan memanggil pihak DPP Partai Nasdem untuk dimintai keterangan. 

"Penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPP Partai Nasdem," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks KKP, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Penyidik akan menggali apakah Viktor menyampaikan pernyataan yang dilaporkan sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dalam statusnya sebagai Anggota DPR RI atau bukan.

"Kami memeriksa untuk mendapatkan keterangan apakah benar Pak Viktor itu diberikan tugas (oleh DPP Nasdem) untuk jalan ke NTT, menghadiri acara seperti yang dilaporkan itu atau tidak," ujar Herry.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

Jika Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dengan statusnya sebagai wakil rakyat, maka ia memiliki hak imunitas dan dilindungi UU.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".

Artinya, jika DPP Nasdem membuktikan bahwa keberadaan Viktor di NTT adalah sebagai anggota DPR, maka ia tidak dapat dikenakan pidana.

"Ya undang-undangnya bilang begitu. Bukan tidak bisa disentuh hukum. Tapi dia dilindungi undang-undang. Makanya itulah yang harus kami buktikan. Benar enggak dia berangkat ke sana sebagai angggota DPR RI yang sedang tugas atau tidak," ujar Hery.

Meski demikian, penyidik juga akan meminta pendapat dari saksi ahli mengenai terjemahan UU MD3 itu, khususnya soal penerapan hak imunitas dalam perkara yang mengarah kepada Viktor.

Viktor dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.

Dugaan penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan Viktor saat sedang berpidato di Nusa Tenggara Timur, daerah pemilihannya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/20212851/anggota-dpr-punya-hak-imunitas-bagaimana-kelanjutan-kasus-viktor-laiskodat

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke