"Motifnya, yakni menyebar opini destruktif tentang KPK untuk melegitimasi sejumlah langkah perubahan regulasi yang melemahkan KPK," kata Hendardi melalui keterangan pers, Rabu (6/9/2017).
Hendardi berpendapat, langkah Pansus memanggil jaksa dan hakim dalam proses pengumpulan informasi, secara eksplisit telah membenturkan organ-organ penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
(baca: Jokowi Diminta Disiplinkan Partai Koalisi yang Dukung Pansus KPK)
Akibatnya, suara yang melemahkan KPK pun bukan hanya datang dari Pansus, tetapi juga dari organisasi penegak hukum lainnya.
"Sangat disesalkan organ-organ tersebut hadir dan terlibat dalam proses politik 'mengadili' KPK," katanya.
Kehadiran organisasi jaksa dan hakim dalam rapat Pansus juga dinilai telah memperlebar persoalan.
Berbagai opini yang muncul dari organ penegak hukum lain menggambarkan 'ketidaksukaan' pada KPK karena kewenangan KPK yang dianggap luar biasa.
(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)
Hendardi juga mempertanyakan metodologi yang digunakan Pansus dalam pengumpulan informasi dan data.
Menurut dia, beberapa langkah perlu dipertanyakan relevansinya.
"Apa relevansi DPR mengunjungi safe house KPK, memanggil pelapor Novel Baswedan dalam pencurian sarang burung walet? Tambah lagi Pansus yang terkesan melakukan fait accompli organ-organ penegak hukum lain untuk satu barisan bersama Pansus dalam melemahkan KPK," kata dia.
(baca: Kata Seskab, Presiden Tak Akan Ikut Campur soal Pansus Angket KPK)
Menurut Hendardi, dengan metodologi kerja demikian, maka wajar jika publikasi hasil temuan sementara Pansus tidak menunjukkan kualitas kerja institusi parlemen.
"Temuan Pansus lebih menyerupai 'daftar perasaan' anggota Pansus dibanding sebagai temuan kinerja investigasi lembaga negara," ucap Hendardi.
Dia menambahkan, 11 temuan yang dirilis pada 21 Agustus lalu hanya mengulang pernyataan-pernyataan sejumlah anggota Pansus yang sudah berulang kali disampaikan kepada publik dan dilegitimasi sebagai produk institusi negara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/17253861/setara-temuan-pansus-menyerupai-daftar-perasaan-anggota-ke-kpk