Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Kompas.com - 14/06/2017, 12:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi terkait syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah.

Uji materi itu diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya "Teman Ahok".

"Teman Ahok" bersama Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 41 Ayat 1, 2, 3 UU 10/2016.

Selain itu, pasal 48 Ayat 2, 7 dan 9 UU 10/2016.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Pada Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU 10/2016, Pemohon mempersoalkan Frasa "...dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan...".

Sementara pada Pasal 41 ayat 3, Pemohon mempersoalkan frasa "...dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud".

Menurut Pemohon, frasa pada pasal-pasal itu dapat ditafsirkan bahwa calon gubernur/bupati/wali kota dan calon wakilnya hanya dapat mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan dengan dukungan dari penduduk yang pernah menjadi pemilih dalam pemilihan sebelumnya atau telah berusia 17 tahun pada pemilu sebelumnya.

Padahal, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih karena baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan.

Dengan kata lain, warga yang memiliki hak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan adalah warga yang namanya atau dentitasnya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya, bukan warga yang telah memiliki hak pilih.

Menurut MK, jika mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XIII 2015 jelas menegaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

Bukan pada nama-nama orang identitasnya termuat atau tercantum dalam DPT pada pemilihan sebelumnya.

"Menyatakan frasa "dan termuat" dalam pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Arief.

"Menyatakan frasa 'dan tercantum' dalam pasal 41 Ayat 3 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," tambah Arief.

Terkait Pasal 48 Ayat 9 UU 10/2016, Pemohon menilai tidak diumumkannya nama-nama pendukung calon perseorangan mengesankan adanya hal yang disembunyikan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com