Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Kompas.com - 14/06/2017, 12:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Sebab, sejak awal proses pendukungan calon perseorangan dilakukan secara terbuka baik oleh calon, tim sukses, atau pun pendukungnya.

Oleh karena itu, menjadi aneh jika pada tahap akhir proses ini dilakukan secara tertutup.

Menanggapi itu, MK mempertimbangkan alasan DPR selaku pembuat UU memasukan ketentuan tersebut.

DPR tidak setuju jika hasil verifikasi dibuka ke publik dengan alasan berpotensi menimbulkan kekisruhan.

Selain itu, prinsip kerahasiaan juga perlu dijunjung.

Mahkamah berpendapat, hasil verifikasi faktual pendukung tetap harus diumumkan kepada publik, namun terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan calon perseorangan, bukan mengumumkan nama-nama pendukungnya.

Dengan demikian, hak atas informasi publik terpenuhi dan pada saat yang sama kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang juga terjamin.

Mengenai kekhawatiran adanya kecurangan atau manipulasi data pendukung, maka calon kepala daerah bisa meminta klarifikasi KPU dan Bawaslu.

"Menyatakan kata 'tidak' dalam pasal 48 ayat 9 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata 'tidak' dalam pasal dimaksud dimaknai 'nama-nama pendukung calon perseorangan'," kata Arief.

Untuk pasal 48 Ayat 2 dan 7 UU 10/2016, MK menolak permohonan pemohon. Pasal 48 ayat 2 menyinggung soal data yang dipakai untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan itu berdasarkan DPT pemilu terakhir dan Daftar Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mahkamah, persoalan ini sudah terkait dengan pertimbangan Mahkamah pada pasal Pasal 41 Ayat 1, 2, 3 UU 10/2016.

Sementara terkait pasal 48 Ayat 7 UU 10/2016, pemohon mempersoalkan batasan waktu verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilu hanya tiga hari.

Dalam pasal disebutkan bahwa "verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dan Ayat 5 terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimkasud di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut".

Menurut pemohon, hal ini merugikan haknya. Sebab, pemohon atau warga tidak mengetahui jadual kunjungan PPS untuk melakukan verifikasi faktual.

Menurut MK, hal itu bukan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi atas norma undang-undang.

Sehingga alasan pemohon meminta aturan tersebut dibatalkan tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com