Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir: Penyelesaian Masalah Pimpinan DPD Bergantung pada PTUN dan KY

Kompas.com - 25/05/2017, 22:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berharap, polemik pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dituntaskan oleh dua lembaga, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Yudisial (KY).

Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas sebelumnya mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta terkait langkah administratif MA yang memandu sumpah jabatan tiga pimpinan baru DPD, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Di samping itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga melaporkan Wakil Ketua MA Suwardi ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik. Suwardi merupakan perwakilan hakim agung yang memandu sumpah jabatan tiga pimpinan DPD tersebut.

"Kita harap dua lembaga ini akan menemukan jalan yang baik, bagaimana semestinya persoalan ini menurut hukum," kata Bagir seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2017).

Menungggu sikap dari dua lembaga tersebut menurutnya dapat menjadi solusi terbaik. Sebab, sebanyak apapun masukan dan catatan yang diberikan oleh banyak pihak tetap tak akan efektif jika tak ada lembaga yang menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau kita juga meminta agar Wakil Ketua MA dinyatakan melanggar etik toh harus KY yang menyelesaikannya," kata dia.

Ia melihat ada sejumlah ketidakhati-hatian yang dilakukan MA dalam memandu sumpah jabatan pimpinan DPD. Pertama adalah mengindahkan putusan MA sendiri. MA telah menerbitkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Dengan demikian, tata tertib yang berlaku adalah tata tertib lama yang memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD sesuai dengan masa jabatan anggota DPD, yakni lima tahun. Namun, pemilihan tiga pimpinan baru tetap dilakukan.

Oesman Sapta Odang pada akhirnya mengucap sumpah sebagai Ketua baru DPD. Bagir menilai, seharusnya ada kehati-hatian dari MA.

"Kehati-hatiannya apakah pemilihan itu tidak bertentangan dengan putusan MA sendiri," kata dia.

Kehati-hatian lainnya adalah mengenai suasana dan situasi. Bagir mengatakan, para hakim agung masih memiliki kesadaran politik yang rendah. Sebab, putusan MA tersebut pada akhirnya membuat situasi di DPD menjadi ricuh.

"Mestinya dia harus mempunyai kesadaran politik meski tidak melakukan pekerjaan politik," kata Bagir.

Selain itu, Suwardi seharusnya memiliki kesadaran lain. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa yang memandu sumpah jabatan pimpinan DPD adalah Ketua MA.

"Mestinya ada awareness. Karena itu dalam UU eksplisit dinyatakan (sumpah jabatan) dibantu oleh Ketua MA. Apakah tugas boleh secara implisit bisa dilakukan Wakil Ketua MA," kata dia.

Pergantian tiga pimpinan baru DPD tersebut memunculkan kontroversi yang berkepanjangan. Peristiwa tersebut memunculkan pergesekan di internal DPD sebab GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD lama menganggap pemilihan pimpinan baru tersebut tidak sah.

Posisi Oesman Sapta yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura memunculkan kontroversi lain. Sebab, Anggota DPD merupakan wakil daerah yang idealnya tak berafiliasi dengan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com