JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan jumlah Pimpinan DPD berkaitan erat dengan proses rekonsiliasi di lembaga tersebut.
Setelah terpilihnya Pimpinan DPD yang baru, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, terjadi polemik karena ada anggota DPD yang tidak menerima kepemimpinan mereka berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Pimpinan DPD yang lama, GKR Hemas dan Farouk Muhamad, juga belum menerima terpilihnya tiga Pimpinan DPD tersebut.
"Khusus di DPD, kenapa bisa diakomodir, itu dalam rangka melakukan rekonsiliasi terhadap apa yang terjadi sekarang," ujar Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Baca: Alasan Golkar Setuju Kursi Pimpinan DPR, MPR, DPD Ditambah
Ia menambahkan, dengan adanya penambahan dua kursi Pimpinan DPD, harapannya bisa menyatukan dua kubu yang tengah bertikai di DPD.
"Ini memang belum diputuskan. Namun waktu diusulkan, saya sampaikan ke Pimpinan DPD. Kalau usulan penambahan DPD bisa merekonsiliasi," lanjut Supratman.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Firman Soebagyo menyatakan, ada usulan baru dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Usulan tersebut yakni penambahan jumlah Pimpinan DPR menjadi 7 kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan Pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
Baca: Pimpinan Baleg Tak Masalah jika Penambahan Pimpinan MPR, DPR, dan DPD Digugat