Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Putusan Hakim, Fahmi Darmawansyah Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 24/05/2017, 15:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang baru diterimanya.

Terdakwa dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi Darmawansyah, setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Suami Inneke Koesherawati itu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

(Baca: Menyuap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan)

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim sependapat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak permohonan sebagai justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Majelis menilai, Fahmi tidak sesuai dengan kriteria JC yang dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Misalnya, pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dan memberikan keterangan yang signifikan sebagai saksi untuk membongkar pelaku lain yang lebih besar.

"Saya tidak akan pernah untuk meringankan hukuman dengan memfitnah orang, catat, itu saja," kata Fahmi.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com