Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perlu Penguatan, MK Didesak Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 23/05/2017, 12:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutus dan membacakan permohonan uji materi Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU).

"Saya minta kepada MK untuk segera memutuskan dan membacakan permohonan hak uji materiil ketentuan Pasal 9 Huruf a UU No.10 Tahun 2016, terkait rapat konsultasi KPU dengan DPR," kata mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkatnya, Selasa (23/5/2017).

Sebab, Hadar mengatakan, putusan uji materi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sangat penting. Hal itu demi memberi kepastian hukum dan penguatan posisi konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan PKPU.

 

(Baca: Wakil Ketua Komisi II Nilai Konsultasi KPU-DPR Tetap Diperlukan)

"Putusan MK ini akan memberi kepastian hukum dan penguatan khususnya terhadap posisi konsultasi KPU dengan DPR dalam penyusunan peraturaran-peraturan PKPU yang banyak sekali harus dibuat dalam waktu dekat," kata dia.

Hadar pun berharap, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dikebut DPR bisa menguatkan penyelenggara Pemilu.

"UU yang sedang dipersiapkan DPR dan Pemerintah saat ini haruslah meguatkan proses penyelenggaraan (Pemilu) dan penyelenggara (KPU). Termasuk tentu terkait posisi dan hubungan kerja antara KPU dan DPR," kata dia.

(Baca: Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan alasan kenapa MK sebaiknya segera memutus uji materi tersebut. Hal itu untuk memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.

Selain itu, saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu. Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.

Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus. Hal ini penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya. Titi juga berharap, dalam putusannya, MK menerima permohonan yang diajukan KPU, yakni hasil konsultasi tidak mengikat.

"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.

Kompas TV Ketua KPU DKI Sumarno menanggapi soal adanya rencana pengerahan massa pemantau TPS dalam bentuk tamasya Al Maidah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com