Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Menilai Mekanisme Wajib Konsultasi di KPU Jauh dari Prinsip Kemandirian

Kompas.com - 12/09/2016, 22:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai mekanisme konsultasi peraturan KPU dan Bawaslu dengan Pemerintah dan DPR jauh dari prinsip kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu.

Sedianya, aturan tersebut tertuang pada Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, sejak awal aturan tersebut sudah mendapatkan banyak kecaman. Pasalnya, hasil rapat atas konsultasi bersifat mengikat.

"Artinya, rancangan peraturan yang sudah disusun oleh KPU, sebagai salah satu kewenangannya, mesti "diperiksa" terlebih dahulu oleh DPR dan Pemerintah," ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2016).

"Jika ada yang tidak sesuai menurut Pemerintah dan DPR, maka mereka akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah ketentuan yang ada dalam rancangan peraturan KPU tersebut. Rekomendasi inilah yang bersifat mengikat, dan dimaknai 'wajib dituruti' oleh KPU," tambah dia.

Menurut Fadli, dilihat dari prinsip kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu, maka kewajiban konsultasi kepada DPR dan Pemerintah jelas sesuatu yang keliru.

Sebab, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E UUD 1945, penyusunan aturan teknis penyelenggaraan pilkada adalah salah satu kewenangan KPU yang tidak boleh diintervensi dan dicampuri oleh siapapun.

"Oleh sebab itu, lanjut dia, ketika ada kewajiban mengkonsultasikan Peraturan KPU kepada Pemerintah dan DPR di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, ini jelas suatu ketentuan yang inkonstitusional," kata dia.

Disamping itu, lanjut Fadli, jika melihat konstruksi Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang kewajiban mengkonsultasikan Peraturan KPU, disebutkan bahwa konsultasi dilakukan oleh KPU dengan DPR dan Pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, proses konsultasi, dan hasil konsultasi yang dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada KPU, haruslah dikeluarkan atas nama kelembagaan DPR dan Pemerintah.

Pertanyaannya sekarang, apakah proses konsultasi, dan rekomendasi yang dikeluarkan itu sudah secara legal dan konstitusional dikeluarkan resmi atas nama DPR dan Pemerintah?

"Faktanya tidak, proses konsultasi hanya terbatas dilakukan oleh Komisi II DPR (alat kelengkapan) dan Dirjen Otonomi Daerah (wakil Kemendagri) bersama dengan KPU," kata dia.

Menurut Fadli, kalau ingin konsisten dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka proses yang berlangsung selama ini jelas sebuah proses yang keliru dan tidak tepat.

Sebab, sebagaimana mandat dari Pasal 201 A UU Nomor 10 Tahun 2016, semestinya rekomendasi dari proses konsultasi dikeluarkan dalam bentuk dokumen formal dari lembaga DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Ia menambahkan, melihat proses yang sudah berlangsung selama ini, khususnya konsultasi atas Peraturan KPU, Perludem meyakini telah terjadi pengikisan terhadap kemandirian penyelenggara pemilu.

Melihat tahapan Pilkada 2017 yang terus berjalan, lanjut Fadli, Perludem meminta kepada KPU untuk tetap terus menjaga kemandiriannya sebagai penyelenggara pemilu dan pelaksana amanat Konstitusi, dalam melaksanakan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com