Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR

Kompas.com - 29/09/2016, 21:42 WIB

Oleh:
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Kewajiban konsultasi peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan pemerintah dan DPR sudah sejak lama dinilai tidak tepat. Prinsip paling mendasar yang dilanggar adalah kepastian kemandirian penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Hal ini semakin mendapatkan soroton ketika di dalam Pasal 9 Huruf a Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) sebagai regulasi pilkada terbaru menyebutkan salah satu kewenangan KPU adalah ”…menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat”.

Kekeliruan proses konsultasi

Pengaturan ini tentu saja semakin memperdalam kekeliruan proses konsultasi peraturan KPU yang telah ada sebelumnya.

Jika di dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak ada frase ”keputusannya bersifat mengikat”, UU No 10/2016 justru semakin menutup kemungkinan KPU mandiri sepenuhnya dalam menyusun peraturan sebagai salah satu kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Akibat pengaturan ini, draf peraturan yang sudah disusun KPU mesti ”diperiksa” terlebih dahulu oleh DPR dan pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai menurut DPR dan pemerintah, mereka akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah peraturan KPU. Rekomendasi inilah yang bersifat mengikat dan wajib dituruti KPU.

Jika dilihat dari prinsip kemandirian kelembagaan penyelenggara, kewajiban konsultasi kepada DPR dan pemerintah jelas sesuatu yang keliru. Hal ini karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya oleh konstitusi, sebagaimana disebut di dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu kewenangan KPU yang tidak boleh diintervensi dan dicampuri oleh siapa pun.

Oleh sebab itu, ketika ada kewajiban untuk mengonsultasikan peraturan KPU kepada pemerintah dan DPR di dalam UU Pilkada, ini jelas ketentuan yang inkonstitusional.

Di samping itu, jika melihat konstruksi Pasal 9 Huruf a UU No 10/2016, yang mengatur tentang konsultasi peraturan KPU, menyebutkan bahwa ”konsultasi dilakukan oleh KPU dengan DPR dan pemerintah”.

Hal itu berarti mulai dari proses dan hasil konsultasi yang dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada KPU haruslah dikeluarkan atas nama kelembagaan DPR dan pemerintah.

Pertanyaannya sekarang, apakah proses konsultasi dan rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPU sudah secara legal-formal dan konstitusional dikeluarkan atas nama DPR dan pemerintah? Faktanya tidak. Proses konsultasi hanya terbatas dilakukan Komisi II DPR (alat kelengkapan) dan Dirjen Otonomi Daerah (wakil Kemendagri) bersama dengan KPU.

Sikap pemerintah sebagai salah satu pihak yang sah di dalam proses konsultasi juga mengherankan, khususnya untuk keputusan memperbolehkan orang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang hampir selalu mewakili pemerintah dalam proses konsultasi peraturan KPU di DPR, anehnya justru bersikap berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com