Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tidak Nyaman Lakukan Rapat Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 17/09/2016, 02:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengaku merasa tidak nyaman selama proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perumusan peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017.

"Kami alami selama proses konsultasi itu seperti subordinat dalam suasana dan situasi," kata Ida dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ida menuturkan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang memiliki otoritas dalam menafsirkan suatu UU. Meski terkadang, kata dia, tafsiran itu sulit dipahami.

Ida mengomentari soal iperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mengikuti kontestasi Pilkada 2017. Aturan itu telah disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ida menyebut, diperbolehkannya terpidana percobaan merupakan penafsiran yang diperluas dan melahirkan norma baru. Ketentuan ini berbeda dengan maksud dan tujuan yang dirumuskan dalam norma UU Pilkada.

"Kalau menafsirkan, menurut teori hukun itu tidak keluar dari konteksnya, filosofi, dan substansinya. Berbeda lagi dengan tarsir yang dimiliki oleh lembaga peradilan," ucap Ida.

Menurut Ida, para hakim tidak boleh terbelenggu oleh teks UU. Sehingga tidak menghambat lahirnya kepastian hukum dan keadilan.

Ida menuturkan, setelah hukum diundangkan, maka hukum itu mengikat termasuk bagi para pembuat UU. Jika ingin ditafsirkan, maka kembali pada semangat, sejarah dan filosofi pembentukan UU tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 2, tambah Ida, tidak melihat jenis hukuman bagi terpidana. UU itu, kata dia, bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang bersih dari proses hukum.

"Konteksnya, kalau terpidana yang jalani hukuman tidak di dalam penjara maka ini sudah jauh berbeda dengan norma asli. Kami berkali-kali berikan penjelasan tapi karena mereka punya otoritas yang besar dengan RDP yang bersifat mengikat bagi KPU," ujar Ida.

Untuk menghindari hal serupa terjadi kembali, Ida menuturkan KPU berencana mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait pasal pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Uji materi akan dilakukan setelah pembentukan peraturan KPU untuk Pilkada 2017 selesai dirumuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com