JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, KPU akan mengajukan permohonan uji materi pasal 9A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyebutkan, konsultasi dengan DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) wajib dilakukan dan bersifat mengikat.
Ida mengatakan, KPU tahu bahwa ada aturan lain terkait ketentuan konsultasi dengan DPR.
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pasal 74 ayat 1 UU MD3 menyebutkan bahwa DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
Ayat 2 UU yang sama menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ida, RDP KPU dengan DPR berbeda dengan RDP lainnya.
RDP KPU, lanjut dia, secara spesifik membahas peraturan penyelenggaraan pemilu.
"Berbeda dengan RDP lainnya. RDP lainnya kan tidak ada misalnya RDP konsultasi aturan Bank Indonesia, peraturan Komisi Yudisial atau peratutan Mahkamah Konstitusi kan tidak ada," kata Ida, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ida menyebutkan, aturan konsultasi merupakan perlakuan khusus kepada penyelenggara pemilu.
Namun, ada perbedaan norma dalam UU MD3 dan UU Pilkada.
"Kan pasti setiap rumusan norma ada tujuan yang hendak dicapai. Ada politk hukumnya, ada arahnya, ada sesuatu kondisi yg ingin dituju," kata Ida.
Sebelumnya, KPU berencana untuk mengajukan uji materi pasal 9A UU Pilkada.
Uji materi akan dilakukan setelah selesai pembahasan PKPU.
"Kebijakan KPU tentang JR itu masih belum dicabut, kami akan sampaikan pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi, PKPU dulu kami selesaikan baru kami urus itu (JR)," ujar Ida di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.