Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah-ubah Sikap, Pemerintah Dianggap Gamang Bubarkan HTI

Kompas.com - 20/05/2017, 21:37 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemerintah belum punya alasan yang cukup kuat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu, kata Margarito, terlihat dari sikap pemerintah dalam mengambil tindakan.

"Tampaknya begitu, karena itu mereka (Pemerintah) masih muter-muter," ujar Margarito dalam sebuah acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Awalnya, pemerintah menyatakan membubarkan HTI. Kemudian, mengatakan bahwa pembubaran akan ditempuh lewat jalur pengadilan.

Namun, karena jalur pengadilan dinilai membutuhkan waktu yang panjang, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

(Baca: Perppu Pembubaran HTI Bisa Jadi Bumerang untuk Pemerintah)

Oleh karena itu, jika Pemerintah tetap menempuh jalur penerbitan Perppu, maka akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang juga berlaku dalam aturan UU Ormas.

Margarito mengingatkan agar pemerintah punya alasan kuat dlam menerbitkan perppu. Pasalnya, perppu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi genting.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa Presiden berwenang menerbitkan perppu. Namun, pasal itu juga menyebutkan, dasar penerbitan Perppu harus ada "kegentingan yang memaksa".

"Pemerintah harus temukan alasan bahwa situasi kita saat ini sangat genting. Lalu kalau ditemukan, alasan itu menjadi dasar sah bagi presiden untuk membentuk perppu," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati jika ingin menerbitkan Perppu. Menurut dia, perlu ada penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait penerbitan Perppu tersebut.

(Baca: Wiranto Sebut Pembubaran HTI Pakai Perppu Tak Langgar Prosedur Hukum)

Hal yang perlu dijelaskan, di antaranya, apakah perppu itu untuk mengganti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 (UU Ormas) atau ada tujuan lain. Sebab, UU Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.

"Mau nembak satu (Ormas) atau semua ini? Ya kan? Kalau Perppu-nya mengatakan bahwa pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan, berarti semua ormas bisa terdampak," kata Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Makanya perlu kehati-hatian," lanjut dia.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pembubaran organisasi mereka oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com