JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah adil dalam membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pembubaran orgisasi kemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Taufik menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan perppu untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Perppu itu kan kewenangan pemerintah. Tapi perppu ada masa tanggap waktunya yang harus dijadikan undang-undang yang harus disetujui DPR. Itu tidak hanya pada salah satu pihak saja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Politisi PAN itu menambahkan, semestinya pemerintah juga membuat perppu untuk membubarkan pihak-pihak yang menebar pornografi, paham separatisme, dan lain sebagainya yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jangan haya masalah terorisme dan Islam radikal. Tapi pihak-pihak yang bertentangan dengan falsafah hidup Pancasila harus diproses. Baik itu pornografi, terorisme, narkoba. Semuanya. itu kan beban pemerintah juga," kata politisi PAN itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, rencana pembubaran HTI melalui penerbitan perppu merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu untuk melakukan langkah dalam mempertahankan keamanan dan ketertiban negara yang sedang membangun.
"Pembubaran itu tetap di jalur hukum karena memang kita negara hukum, jelas ya," ujar Wiranto.
"HTI ini satu gerakan dakwah, tetapi dalam dakwah itu substansinya mengandung satu gerakan politik dan gerakan politik yang dianut tidak bisa menghindari istilah khilafah," kata dia.
(Baca: Wiranto Sebut Pembubaran HTI Pakai Perppu Tak Langgar Prosedur Hukum)