JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). Agenda sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan.
Baik KPK maupun pihak Miryam akan sama-sama menyampaikan kesimpulan.
Pada wawancara Kamis (18/5/2017), kedua pihak sama-sama yakin dengan dalil yang telah dikemukakan di muka persidangan sebelumnya.
Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, KPK tetap pada argumen yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam atas dugaan pemberian keterangan tidak benar, sudah tepat.
"Kami tetap bertahan pada argumentasi kami bahwa penetapan tersangka pemohon (Miryam) adalah berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
(Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Heru Andeska, salah satu pengacara Miryam juga mengungkapkan hal senada. Semua dalil dari mulai awal sidang praperadilan akan dituangkan pada kesimpulan hari ini. Heru menyebut pihaknya optimis hakim mengabulkan praperadilan Miryam.
"Optimis dalil kami dan tetap optimis dengan gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Heru.
Miryam sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tipikor pada kasus e-KTP.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP. Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
(Baca: Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK)
Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik. Meski sudah dikonfrontir dengan penyidik, Miryam tetap mencabut BAP.