Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Praperadilan Miryam Sampai Pada Tahap Kesimpulan

Kompas.com - 19/05/2017, 06:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). Agenda sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan.

Baik KPK maupun pihak Miryam akan sama-sama menyampaikan kesimpulan.

Pada wawancara Kamis (18/5/2017), kedua pihak sama-sama yakin dengan dalil yang telah dikemukakan di muka persidangan sebelumnya.

Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, KPK tetap pada argumen yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam atas dugaan pemberian keterangan tidak benar, sudah tepat.

"Kami tetap bertahan pada argumentasi kami bahwa penetapan tersangka pemohon (Miryam) adalah berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

(Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)

Heru Andeska, salah satu pengacara Miryam juga mengungkapkan hal senada. Semua dalil dari mulai awal sidang praperadilan akan dituangkan pada kesimpulan hari ini. Heru menyebut pihaknya optimis hakim mengabulkan praperadilan Miryam.

"Optimis dalil kami dan tetap optimis dengan gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Heru.

Miryam sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tipikor pada kasus e-KTP.

Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP. Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

(Baca: Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK)

Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik. Meski sudah dikonfrontir dengan penyidik, Miryam tetap mencabut BAP.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com