JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta polisi dan jaksa mempertimbangkan aspek keadilan dalam kasus dugaan penyebaran informasi berisikan pelanggaran asusila, yang menimpa Baiq Nuril di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nuril didakwa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.
"Kami berharap aparat hukum dapat bersikap bijak dengan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Sukamta melalui pesan singkat, Selasa (16/5/2017).
Sukamta menambahkan, dalam kasus Nuril, polisi seharusnya memperhatikan siapa pihak yang sesungguhnya menyebarkan rekaman telepon pembicaraan Nuril dan atasannya yang mengandung unsur asusila.
Dari pengamatan Sukamta, ia menganggap yang menyebarkan ialah orang yang meminjam ponsel Nuril, bukan Nuril sendiri.
"Setahu kami melalui pemberitaan di media massa, Bu Nuril masih memiliki 3 orang anak kecil yang tentu perlu perhatian seorang ibu. Semua hal tersebut bisa jadi pertimbangan yang semakin menguatkan untuk tidak ada penahanan," lanjut Sukamta.
(Baca: Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi)
Baiq Nuril Maknun mendekam di penjara, karena dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon yang diduga mengandung unsur asusila. Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.