Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Komentar Jokowi

Kompas.com - 09/05/2017, 17:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak mengintervensi perkara hukum.

Hal itu diungkapkan Jokowi atas pertanyaan wartawan mengenai sikap Presiden terhadap vonis dua tahun penjara terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sekali lagi, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017).

Jokowi mengatakan, proses hukum adalah satu-satunya cara bagi satu negara demokrasi untuk menyelesaikan persoalan.

Rakyat mesti percaya mekanisme hukum tersebut.

"Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ujar Jokowi.

"Dan memang begitulah sebuah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan yang ada," lanjut dia.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan. Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com