Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yorrys Raweyai: Kalau Main Pecat, Gimana Partai Bisa Maju?

Kompas.com - 27/04/2017, 14:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai menuturkan, Golkar bisa kembali terjerat dalam konflik internal jika elite dengan mudah memecat kadernya. 

Yorrys sebelumnya melontarkan pernyataan yang menyebut bila Ketua Umum Golkar Setya Novanto hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ia pun terancam dijatuhi sanksi disiplin hingga pemecatan sebagai kader.

"Pemecatan tidak semudah itu. Partai kan bagaimana dia harus melakukan mass-forming, menggalang orang sebanyak-banyaknya untuk masuk ke partai," kata Yorrys saat dihubungi, Kamis (27/4/2017).

(Baca: Sekretaris Fraksi Golkar Harap Yorrys Tak Sampai Dipecat)

"Kalau main pecat-pecat gimana partai bisa maju? Ini bukan korporasi," ujar dia.

Menurut Yorrys, ada mekanisme formal yang cukup panjang untuk memecat seorang kader, yakni harus dikaji melalui Peraturan Organisasi (PO), tata kerja, sanksi, termasuk siapa pelaksana sanksi tersebut.

Ancaman pemecatan, kata Yorrys, tak hanya muncul terhadap dirinya sudah pernah terjadi sebelumnya terhadap kader-kader yang dianggap berseberangan dengan sikap partai. Namun, ancaman itu tak pernah jadi kenyataan.

"Wibawa partai mau apa kalau mereka sudah ekspos terus enggak dilaksanakan? Sekarang cuma ngomong, ancam-ancam lama-lama kan orang jadi enggak perccaya kredibilitas partai," tutur Yorrys.

"Mulai Fadel Muhammad, Aburizal Bakrie, Titiek Soeharto, Erwin Aksa, sekarang saya," sambung dia.

Pernyataan yang diungkapkan Yorrys ke publik merupakan pernyataan pribadi dan keresahan seorang kader Partai Golkar.

Menurut Yorrys, kader yang sependapat dengannya relatif banyak, namun tak bersuara.

Yorrys berpendapat, akar permasalahan adalah rekonsiliasi pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Mei 2016 lalu yang masih belum tuntas.

(Baca: Golkar Ancam Sanksi Yorrys karena Sebut Novanto Akan jadi Tersangka)

Sehingga, akumulasi kekecewaan kader dan perbedaan makin menajam. Klimaksnya adalah saat ini dimana ada momentum yang dianggap tepat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com