Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Klaim Penunjukan Sekjen DPR Sesuai Aturan

Kompas.com - 27/03/2017, 13:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan bahwa penunjukan Sekretaris Jenderal DPR RI Ahmad Djuned telah dilakukan sesuai aturan yang ada.

Hal itu diungkapkan Setya Novanto terkait pemberitaan bahwa penunjukan Djuned tak dilakukan secara terbuka. Ia menjelaskan, ada dua jalur penunjukan rekrutmen Sekjen DPR, yaitu seleksi terbuka dan mutasi.

Sedangkan penunjukan Djuned menggunakan opsi kedua, yaitu mutasi.

"Nah karena ini mutasi, setelah konsultasi dengan pihak pemerintah, ASN (aparatur sipil negara) maupun dengan pihak dari Seskab dan semuanya berjalan dengan aturan yang ada," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Novanto menuturkan, DPR telah membentuk panitia seleksi yang diketuai Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk. Sekretaris Jenderal MPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masuk dalam keanggotaan pansel.

Setelah itu, konsultasi dilakukan dengan pemerintah.

"Jadi prosesnya sudah dilakukan," kata Setya Novanto.

Ahmad Djuned dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI pada Kamis (23/3/2017). Penunjukan Djuned dilakukan tanpa melalui seleksi terbuka seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

(Baca: Setya Novanto Lantik Ahmad Djuned sebagai Sekjen DPR)

Seusai pelantikan, Novanto menuturkan, DPR perlu mengisi kekosongan posisi sekjen dalam waktu yang relatif mepet setelah pejabat sebelumnya, Winantuningtyastiti Swasanani memasuki masa pensiun.

Adapun jika Djuned memasuki masa pensiun nanti, DPR akan kembali menggelar seleksi terbuka untuk menunjuk sekjen baru.

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Djuned menjelaskan bahwa ada dua cara rekrutmen Sekjen DPR, yaitu open bidding (penawaran atau seleksi terbuka) dan mutasi.

Penunjukan Djuned menggunakan cara kedua, yaitu mutasi yakni penunjukan yang dilakukan secara langsung terhadap pejabat yang memang sudah satu level dengan jabatan yang akan ditempatinya.

"Seperti saya kan pernah jadi Wasekjen (DPR) dan juga deputi administrasi, eselon I. Sama levelnya maka bisa digeser," kata Djuned.

Namun untuk penggantinya kelak, jika levelnya di bawah eselon I dan akan dipromosikan, maka harus melalui seleksi terbuka.

(Baca juga: Penunjukan Sekjen DPR Tak Terbuka, Waktu Mepet Jadi Alasan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com