Dikutip dari Harian Kompas, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menegaskan, proses terpilihnya Achmad Djuned melanggar undang-undang karena tidak sesuai aturan dalam UU ASN dan syarat dalam peraturan turunan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
KASN, ujarnya, sudah beberapa kali mengingatkan pimpinan DPR agar pengisian posisi sekjen harus melalui mekanisme yang berlaku dalam undang-undang.
Sofian mengatakan, sekalipun proses pengisian dilakukan melalui proses mutasi dan bukan seleksi terbuka, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah mensyaratkan, pimpinan DPR seharusnya mengusulkan tiga nama calon sekjen kepada Presiden.
Hal itu juga selaras dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib.
"Tidak boleh hanya satu nama, karena itu bentuk fait accompli terhadap Presiden," kata Sofian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.