JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Djuned dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI, Kamis (23/3/2017).
Penunjukan Djuned dilakukan tanpa melalui seleksi terbuka seperti amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Djuned juga akan memasuki masa pensiun dalam waktu enam bulan ke depan.
Ketua DPR RI Setya Novanto menuturkan, DPR perlu mengisi kekosongan posisi Sekjen dalam waktu yang relatif mepet setelah pejabat sebelumnya, Winantuningtyastiti Swasanani memasuki masa pensiun.
"Karena waktunya sangat pendek dan kami harus lakukan percepatan-percepatan maka sesuai keputusan (rapat) pimpinan kami lakukan," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Adapun jika Djuned memasuki masa pensiun nanti, DPR akan kembali menggelar seleksi terbuka untuk menunjuk Sekjen baru.
(Baca: Setya Novanto Lantik Ahmad Djuned sebagai Sekjen DPR)
"Kemarin Pak Djuned kami persiapkan. Dalam waktu enam bulan ini menyiapkan untuk penggantinya ke depan," ucap Novanto.
Sementara itu, Djuned menjelaskan bahwa ada dua cara rekrutmen Sekjen DPR, yaitu open bidding (penawaran atau seleksi terbuka) dan mutasi.
Penunjukan Djuned menggunakan cara kedua, yaitu mutasi yakni penunjukan yang dilakukan secara langsung terhadap pejabat yang memang sudah satu level dengan jabatan yang akan ditempatinya.
"Seperti saya kan pernah jadi Wasekjen (DPR) dan juga deputi administrasi, eselon I. Sama levelnya maka bisa digeser," kata Djuned.
Namun untuk penggantinya kelak, jika levelnya di bawah eselon I dan akan dipromosikan, maka harus melalui seleksi terbuka.
"Nanti yang akan menggantikan saya, kalau itu promosi dari eselon dua itu akan dilakukan open bidding, kalau naik. Itu terbuka," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.