JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan saksi yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan JC itu dilakukan pada Senin (13/2/2017).
"KPK menerima pengajuan JC dari dua orang tersangka dalam indikasi suap hakim MK dari KM (Kamaludin) dan NGF (Ng Fenny)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK. Jakarta, Senin (13/2/2017).
Kamaluddin merupakan orang yang diduga menjadi perantara suap antara Patrialis Akbar dengan pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Sedangkan Ng Fenny merupakan sekretaris Basuki. Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC dari dua orang tersangka itu.
KPK, lanjut Febri, akan mempertimbangkan lebih lanjut status tersebut. Manurut Febri, untuk mendapatkan JC, KPK mempertimbangkan dua hal. Pertama, tersangka membuka seluas-luasnya informasi perkara yang sedang dijalani. Kedua, terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup perkara yang lebih luas.
"Kami akan lihat keterangan yang disampaikan sesignifikan apa. Ini baru tahap awal apa ada informasi keterangan pihak lain. Kami pertimbangkan infiemasi itu," ucap Febri.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki. Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara. Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.