Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan MK, Masalah Dualisme PPP Belum Berakhir

Kompas.com - 26/01/2017, 08:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Mahkamah menilai, bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji pasal-pasal tersebut, termasuk jika mengatasnamakan partai.

Hasil itu disambut baik pihak PPP Romahurmuziy.

Sekretaris Jenderal Arsul Sani menuturkan, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa pihak Djan Faridz tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk berkaitan dengan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada.

"Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu," kata Arsul melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).

(Baca: Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humhprey Djemat, mengatakan permohonan dengan materi yang sama masih bisa diajukan ke MK. Sebab, MK belum memeriksa hingga pokok perkara.

"Karena pokok perkara belum diperiksa, maka materi dalam permohonan ini menjadi draw atau 0-0, oleh karena itu permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," tutur Humhprey.

Berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, maka kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tetap merupakan kepemimpinan PPP yang sah. Apapun hasil keputusan uji materi di MK.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai bama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," ujar Humphrey.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik. Uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

(Baca: Sekjen PPP Duga Penangkapan Fernita Darwis karena Dualisme Partai)

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com