JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati meyakini Wakil Ketua Umum DPP PPP Fernita Darwis tak melakukan pemalsuan tanda tangan, seperti yang dituduhkan polisi.
Fernita pada Jumat (13/1/2017), ditangkap dan kemudian ditahan polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PPP Djan Faridz.
"Saya yakin sekaliber dia tidak mungkin melakukan itu," kata Reni saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-18 PKPI di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).
(baca: Diduga Palsukan Tanda Tangan Djan Faridz, Polisi Tahan Waketum PPP)
Reni memastikan pihak partai akan memberikan bantuan untuk Fernita dalam proses hukum yang dijalani di Polda Metro Jaya.
"Tentunya kami di partai akan melakukan bantuan dan terus mendampingi Ibu Fernita supaya bisa melalui proses ini," tutur Ketua Fraksi PPP di DPR itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menduga penangkapan Fernita tidak terlepas dari sengketa dualisme di tubuh partai berlambang Kabah itu.
“Banyak teman-teman PPP menduganya begitu,” kata Arsul dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2017) malam.
(baca: Sekjen PPP Duga Penangkapan Fernita Darwis karena Dualisme Partai)
Fernita awalnya merupakan bagian dari PPP kubu Djan Faridz. Namun, ketika PPP menggelar Muktamar Islah pada April 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Fernita bergabung pada kepengurusan hasil islah tersebut.
Adapun Romahurmuziy, terpilih kembali sebagai Ketua Umum.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum Djan Faridz pada 15 Februari 2016. Dalam laporan polisi bernomor LP/716/II/2016/PMJ/Dit.
Reskrimum, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan menyuruh men-scan tanda tangan Ketum dan Sekjen kepada staf DPP PPP Rista Apriyanti disaksikan oleh Suharjo dan Adri, dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen di-scan saja, saya yang bertanggungjawab'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat malam.
Atas perbuatan itu, DPP PPP dirugikan secara materil dan imateriil. Argo menyebut kerugian materiil berupa ongkos transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah karena dianggap tidak mengetahui peraturan KPU bahwa satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon dalam satu daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.