Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Terapis Pijat dari China Terjaring Razia pada Malam Tahun Baru

Kompas.com - 01/01/2017, 13:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan warga negara asing terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam Tahun Baru.

Target dari kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Desember itu adalah tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, menuturkan, dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, sebanyak 76 perempuan berkewarganegaraan China dengan usia 18 hingga 30 tahun telah diamankan.

"Melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK)," ujar Yurod dalam konferensi pers di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Tarif yang dipatok untuk 76 perempuan tersebut Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. Mereka terjaring dari tiga tempat hiburan di Jakarta.

Turut diamankan, barang bukti berupa 92 paspor kewarganegaraan China, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sekitar Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi. (Baca: Fadli Zon: Isu TKA China Perlu Perhatian Khusus Pemerintah)

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra 76 warga negara RRC terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru. 76 perempuan tersebut kemudian hadir dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Selain Ditjen Imigrasi, beberapa kantor imigrasi juga menggelar operasi serupa yang menjaring 49 WNA dari Italia, India, Perancis, Guinea, Australia, Hongkong, dan lainnya.

"Orang asing yang telah terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing berjumlah 125 jiwa," tutur Yurod.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahum 2011 tentang Keimigrasian. Yurod menjelaskan, pasal yang dilanggar bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122). (Baca: Diduga Sakit, WNA China Tewas Setelah Dipijat Terapis Lokal)

Saat ini, 76 WN asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik imigrasi. Mereka akan dibawa ke rumah detensi untuk diberi pendalaman.

"Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya beban atau benda, deportasi, dan penangkalan ataupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

Kompas TV 17 WNA Ditangkap di Bandara Soetta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com