Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui La Nyalla Keponakannya, Ketua MA Tegaskan Tak Intervensi Hakim

Kompas.com - 28/12/2016, 11:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah keponakannya.

La Nyalla, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12/2016).

"Soal La Nyalla, ini memang keponakan saya. Saya akui dia keluarga," ujar Hatta, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Harifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Namun, ia membantah mengintervensi proses peradilan keponakannya itu.

Jika ada pertanyaan terkait itu, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada hakim yang mengadili La Nyalla. 

"Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau enggak saya ngomong ke mereka. Pernah enggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah," ujar Hatta.

KOMPAS.com/FAKHRI La Nyalla saat sidang putusan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk La Nyalla.
"Saya tanyakan, kamu lagi sidangkan apa saja, enggak pernah," kata dia.

Selain sebagai Ketua MA, Hatta menegaskan bahwa ia adalah Ketua Hakim Agung.

Oleh sebab itu, ia harus memberikan contoh yang baik kepada para hakim.

(Baca: La Nyalla Divonis Bebas)

"Kalau saya sebagai Ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Semua hakim bisa intervensi jadinya," ujar Hatta.

"Jadi, saya harus beri contoh yang baik. Keluarga pun tidak akan saya intervensi," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak bersalah atas atas kasus yang menjeratnya.

Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.

"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.

Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kompas TV Tak Terbukti Salah, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com