Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Surat Presiden soal 34 Proyek Mangkrak, "Radar" KPK Sudah Bergerak

Kompas.com - 14/11/2016, 16:29 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima surat resmi dari Presiden Joko Widodo terkait 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak.

Meski demikian, KPK sudah melakukan pendalaman atas terhentinya puluhan proyek itu.

"Kami belum terima suratnya dari Presiden, tapi di luar itu, radar kami sudah berjalan. Mudah-mudahan nanti alat buktinya cepat ketemu," ujar Agus, di Gedung KPK, Senin (14/11/2016).

KPK akan mencocokkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait 34 proyek pembangkit listrik itu. 

Proyek tersebut terhenti sejak 7-8 tahun lalu.

"Nanti akan kami cocokkan dengan yang dilaporkan," kata Agus.

Agus mengatakan, KPK telah mendapatkan laporan masyarakat atas terhentinya beberapa proyek listrik.

Laporan tersebut tengah ditelaah oleh KPK.

(Baca: KPK Akan Kaji 34 Proyek Pembangkit Listrik yang Mangkrak)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengancam akan melaporkan 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait perkembangan proyek listrik 35.000 megawatt di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Selain itu, Jokowi meminta agar BPKP menyelesaikan audit itu dan segera melapor kepadanya.

"Tolong nanti diberitahukan ke saya totalnya berapa karena ini sudah menyangkut angka yang triliunan dan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus," ujar Jokowi.

(Baca: 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Jokowi Ancam Lapor KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com