Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan dalam RUU Pemilu yang Jegal Partai Baru Usung Capres

Kompas.com - 28/09/2016, 08:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Salah satu aturan baru yang menjadi sorotan adalah penggunaan hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai syarat bagi parpol mengusung pasangan calon di Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 190 yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Jumlah ambang batas yang diatur dalam UU baru ini sama persis dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Hanya saja, dibuat ketentuan baru dalam frasa 'periode sebelumnya'.

(Baca: Meski Dirugikan, Golkar Tak Buru-buru Tolak RUU Pemilu Usulan Pemerintah)

Sementara, dalam pasal 192, dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, parpol baru tersebut tidak bisa berkontribusi menyumbangkan kursi atau suara untuk membantu koalisinya melewati ambang batas yang sudah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, ketentuan baru ini dibuat karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden mulai 2019 digelar secara serentak.

Dengan demikian, maka hasil pileg di tahun yang sama tidak bisa lagi dijadikan dasar persyaratan bagi parpol untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Partai baru protes

Namun, aturan yang diusulkan pemerintah ini diprotes oleh partai baru karena menghalangi mereka untuk turut mengusung capres pada 2019.

(Baca: Fadli Zon: Sebaiknya Perdebatan RUU Pemilu di DPR, Bukan di Pemerintah)

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, usulan pemerintah itu akan bertentangan dengan konstitusi apabila disetujui DPR dan menjadi undang-undang.

Partai Idaman akan menunggu terlebih dahulu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com