Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Ahok, Ruhut Direkomendasikan Dapat Sanksi Berat oleh Komisi Pengawas Demokrat

Kompas.com - 18/10/2016, 15:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat telah merekomendasikan sanksi berat untuk Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Rekomendasi tersebut saat ini tengah diproses Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat sebelum menetapkan sanksi.

"Ya (sanksi) berat," kata anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Darizal Basir, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, keputusan pemberian sanksi menunggu sidang Wanhor.

(Baca: Ruhut: Satu atau Dua Putaran, Pemenangnya Tetap Ahok)

Setelah keputusan dijatuhkan, maka hal tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan.

Sanksi berat, kata Agus, dapat berupa penarikan keanggotaan dari DPR, pemecatan sebagai kader partai, atau jenis sanksi lainnya.

"Nanti Dewan Kehormatan yang akan memberikan sanksi beratnya seperti apa," kata dia.

(Baca: Ruhut Sitompul: Agus Itu Genius, Orang Hebat, tetapi...)

Ruhut sebelumnya pernah dijatuhi sanksi ringan oleh partai yang berdampak pada penonaktifan dirinya sebagai Koordinator Juru Bicara Demokrat.

"Kalau sanksi berat tentu lebih dari itu," ucap Agus.

Pemberian sanksi itu terkait keputusan Ruhut masuk dalam tim sukses Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dalam Pilkada DKI.

Ruhut menanggapi santai desakan mundur yang diungkapkan sejumlah fungsionaris Demokrat.

(Baca: Ruhut Sitompul: Yang Bisa Pecat Gue Cuma SBY)

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, ada petisi di internal partai agar Ruhut dipecat dari partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

“Kutu kupret didengar, yang bisa mecat gue cuma SBY,” kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).

Kompas TV Demokrat Siapkan Sanksi untuk Ruhut Sitompul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com