JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai seharusnya Dewan Perwakilan Daerah dapat bertindak tegas dalam proses pergantian mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Irman dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan menerima suap.
"Saya termasuk orang yang mengatakan Irman harus diberhentikan sebagai ketua. Ini sikap yang jelas dalam pemberantasan korupsi," kata Refly dalam diskusi Populi Center, Jakarta, Sabtu (1/9/2016).
Refly menyadari adanya asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus korupsi merupakan termasuk kejahatan luar biasa yang juga mesti disikapi secara luar biasa.
Selain itu, dalam sejarah operasi tangkap tangan, kata dia, belum ada seseorang yang lolos dengan mengajukan praperadilan.
"DPD seharusnya tidak toleran dengan perilaku seperti itu dan itu perilaku individual," ucap Refly.
Refly berharap anggota DPD lain tidak menjadi bumper kasus Irman. Jika seandainya Irman terbukti tidak bersalah, DPD dapat merehabilitasi nama Irman.
"Tapi pada saat ini, DPD harus tegas. Seandainya Irman tidak bersalah tinggal perbaharui sikap saja. Direhabilitasi," ujar Refly.
Sebagai pejabat publik, Refly menuturkan seharusnya Irman dapat berhati-hati dalam menerima hadiah.
Jika hadiah itu uang, lanjut Refly, pada saat itu dapat langsung dikembalikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan daerah tersebut.
(Baca: Jika Pekan Depan Irman Tak Ajukan Praperadilan, DPD Akan Gelar Rapat Panmus)
Hal itu akan dilakukan bila dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua DPD itu.
Farouk menyatakan DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.
Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.
Irman pun secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.