Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi terhadap PKPU Pencalonan Dinilai Jadi Pertaruhan Wibawa MA

Kompas.com - 26/09/2016, 20:19 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Korupsi Politik di Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, sidang Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan menjadi pertaruhan bagi wibawa MA.

"Ini pertarungan wibawa MA atas putusan-putusannya," kata Donal di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Donal menjelaskan, wibawa MA hadir karena putusannya. Oleh karena itu, jika ada aturan hukum yang muncul dan seolah-olah membatalkan putusan MA, maka itu akan menjatuhkan wibawa MA sebagai lembaga yudikatif.

"Kalau kemudian MA sudah memutusa orang bersalah walaupun dia terpidana percobaan, PKPU ini seolah tidak menganggap adanya putusan MA," ucap Donal.

Dalam PKPU Nomor 9, terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.

Hal itu diputuskan pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (26/8/2016) lalu.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat 2 butir G UU Pilkada menyebutkan tidak memperbolehkan seseorang yang sedang menyandang status terpidana untuk mencalonkan diri. Donal menilai aturan itu juga berlaku untuk meski terpidana percobaan.

Namun, Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui.

(Baca juga: PKPU Pencalonan Dinilai Sarat Kepentingan DPR)

Dikutip dari Harian Kompas, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, sebelumnya membantah logika hukum yang digunakan DPR.

Menurut dia, hukuman percobaan telah berkekuatan hukum tetap kendati terpidana tak dipenjara.

Menurut Suhadi jika seseorang selama masa percobaan melakukan pelanggaran pidana, ia akan dikenakan hukuman awal ditambah hukuman baru atas pidana yang dilakukan selama masa percobaan.

"Kalau menolak, MA akan menghancurkan dan meruntuhkan wibawanya. Dia sudah memutuskan kemudian diabaikan oleh DPR melalui PKPU," ucap Donal.

(Baca: Mahkamah Agung Diharapkan Percepat Uji Materi PKPU Pencalonan)

Donal meyakini uji materi PKPU Pencalonan akan dikabulkan MA. Menurut dia, MA akan berupaya menjaga marwah atas putusan yang dibuat.

Sejumlah elemen masyarakat melakukan uji materi PKPU Pencalonan ke Mahkamah Agung. Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

(Baca: Elemen Masyarakat Uji Materi PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com