JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Korupsi Politik di Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, sidang Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan menjadi pertaruhan bagi wibawa MA.
"Ini pertarungan wibawa MA atas putusan-putusannya," kata Donal di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Donal menjelaskan, wibawa MA hadir karena putusannya. Oleh karena itu, jika ada aturan hukum yang muncul dan seolah-olah membatalkan putusan MA, maka itu akan menjatuhkan wibawa MA sebagai lembaga yudikatif.
"Kalau kemudian MA sudah memutusa orang bersalah walaupun dia terpidana percobaan, PKPU ini seolah tidak menganggap adanya putusan MA," ucap Donal.
Dalam PKPU Nomor 9, terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu diputuskan pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (26/8/2016) lalu.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat 2 butir G UU Pilkada menyebutkan tidak memperbolehkan seseorang yang sedang menyandang status terpidana untuk mencalonkan diri. Donal menilai aturan itu juga berlaku untuk meski terpidana percobaan.
Namun, Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui.
(Baca juga: PKPU Pencalonan Dinilai Sarat Kepentingan DPR)
Dikutip dari Harian Kompas, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, sebelumnya membantah logika hukum yang digunakan DPR.
Menurut dia, hukuman percobaan telah berkekuatan hukum tetap kendati terpidana tak dipenjara.
Menurut Suhadi jika seseorang selama masa percobaan melakukan pelanggaran pidana, ia akan dikenakan hukuman awal ditambah hukuman baru atas pidana yang dilakukan selama masa percobaan.
"Kalau menolak, MA akan menghancurkan dan meruntuhkan wibawanya. Dia sudah memutuskan kemudian diabaikan oleh DPR melalui PKPU," ucap Donal.
(Baca: Mahkamah Agung Diharapkan Percepat Uji Materi PKPU Pencalonan)
Donal meyakini uji materi PKPU Pencalonan akan dikabulkan MA. Menurut dia, MA akan berupaya menjaga marwah atas putusan yang dibuat.
Sejumlah elemen masyarakat melakukan uji materi PKPU Pencalonan ke Mahkamah Agung. Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.
(Baca: Elemen Masyarakat Uji Materi PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.