JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan kental dengan kepentingan anggota DPR.
Di PKPU tersebut, diatur bahwa terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.
PKPU dirumuskan oleh Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(Baca: Elemen Masyarakat Uji Materi PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
"Kami meyakini ada kepentingan DPR dalam proses pembahasan. DPR sebetulnya melanggar apa yang telah disepakati menjadi UU Pilkada," kata Feri di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Veri menyebutkan, salah satu terpidana percobaan yang maju pada Pilkada 2017 merupakan calon kepala daerah di Gorontalo dari petahana, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Rusli yang juga Ketua DPD Golkar Gorontalo disebut akan diusung kembali oleh Golkar dalam Pilkada Gorontalo.
Namun, rencana itu terancam terganjal oleh amanah Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016.
Pasalnya, Rusli berstatus terpidana hukuman percobaan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Saat ini, Rusli masih menjalani vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Feri menuturkan, uji materi PKPU ke Mahkamah Agung merupakan bentuk upaya menguji konsistensi DPR sebagai pembuat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 7 ayat 2 butir g undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada tidak memperbolehkan, terpidana meski percobaan, untuk mencalonkan diri.
(Baca: Mendagri: Tak Perlu Rapat Lagi, UU Pilkada Tegas Larang Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah)
"Ini sudah diatur DPR dalam UU, masa dalam proses konsultasi jadi berbeda," ucap Feri.
Sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan ke Mahkamah Agung.
Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.