Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pencalonan Dinilai Sarat Kepentingan DPR

Kompas.com - 26/09/2016, 15:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan kental dengan kepentingan anggota DPR.

Di PKPU tersebut, diatur bahwa terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.

 

PKPU dirumuskan oleh Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

(Baca: Elemen Masyarakat Uji Materi PKPU Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

"Kami meyakini ada kepentingan DPR dalam proses pembahasan. DPR sebetulnya melanggar apa yang telah disepakati menjadi UU Pilkada," kata Feri di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Veri menyebutkan, salah satu terpidana percobaan yang maju pada Pilkada 2017 merupakan calon kepala daerah di Gorontalo dari petahana, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Rusli yang juga Ketua DPD Golkar Gorontalo disebut akan diusung kembali oleh Golkar dalam Pilkada Gorontalo.

Namun, rencana itu terancam terganjal oleh amanah Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016.

Pasalnya, Rusli berstatus terpidana hukuman percobaan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Saat ini, Rusli masih menjalani vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Feri menuturkan, uji materi PKPU ke Mahkamah Agung merupakan bentuk upaya menguji konsistensi DPR sebagai pembuat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 ayat 2 butir g undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada tidak memperbolehkan, terpidana meski percobaan, untuk mencalonkan diri.

(Baca: Mendagri: Tak Perlu Rapat Lagi, UU Pilkada Tegas Larang Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah)

"Ini sudah diatur DPR dalam UU, masa dalam proses konsultasi jadi berbeda," ucap Feri.

Sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan ke Mahkamah Agung.

Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com