Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU

Kompas.com - 14/09/2016, 00:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah hasilnya mengikat.

Sebelumnya, KPU sempat memprotes aturan yang masuk dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, JR tetap akan dilakukan, tetapi tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, kata dia, KPU saat ini sedang fokus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU).

"Kebijakan KPU tentang JR itu masih belum dicabut, kami akan sampaikan pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi, PKPU dulu kami selesaikan baru kami urus itu (JR)," ujar Ida di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, kesimpulan yang sifatnya mengikat seperti dituangkan dalam pasal tersebut memperlihatkan bahwa KPU menjadi tidak sungguh-sungguh mandiri dalam menentukan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Akhirnya kami di dalam membuat peraturan tidak bebas, bahwa kami harus mengikuti kesimpulan yang berulang kali kami tidak sepakat dengan kesimpula tersebut, tetapi kami juga harus mengikuti kalau mereka akhirnya menyimpulkan seperti itu, di dalam RDP hak mereka apa yang sesuai UU menurut mereka," ujar Hadar.

Ia pun menyayangkan adanya aturan tersebut. Pasalnya, KPU harus mengikuti keputusan DPR dan Pemerintah melalui RDP, meskipun bertentangan dengan keinginan KPU. Misalnya, dalam RDP terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang belum lama diputuskan.

(Baca: KPU Persilakan Pihak yang Tak Puas Ajukan "Judicial Review" atas Peraturan KPU)

Sejak awal, KPU bersama sejumlah pihak sebenarnya tidak setuju dengan aturan seperti itu.

"Kelihatan yang mana yang sama pandangannya dengan kami dan yang tidak, sudah sangat jelas," kata dia.

Namun, terpaksa mengikuti hasil RDP karena undang-undang sudah mengaturnya. Isu mengenai keinginan KPU mengajukan JR ke MK sudah santer sejak beberapa bulan lalu.

KPU menilai uji materi mesti diajukan lantaran Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

KPU juga berencana mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut. Namun, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com