JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan sangat mungkin Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri direvisi.
Hal itu disampaikan Juri menanggapi kemungkinan upaya merevisi PKPU pencalonan tersebut oleh beberapa fraksi di Komisi II DPR.
"Jangankan PKPU, Undang-undang Dasar (UUD) saja bisa dirubah melalui amandemen kok," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Juri pun menyatakan proses perubahan PKPU pencalonan tersebut bisa dilakukan melalui pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, perubahan itu bisa pula terjadi jika DPR dan Pemerintah membatalkan putusan hasil rapat PKPU tersebut.
(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)
Dia pun menyerahkan proses perubahan PKPU tersebut kepada pihak yang memiliki legal standing atau kewenangan.
"Pokoknya kami selaku penyelenggara tak mau terjebak dalam polemik PKPU pencalonan. Kalau mau dirubah silakan, kalau tidak ya tetap akan kami patuhi karena itu amanat undang-undang, meski sikap kami dari awal juga tak sepakat," lanjut Juri.
Sebelumnya, Komisi II bersama KPU memperbolehkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada dalam PKPU pencalonan. Awalnya, KPU tak sepakat dengan usulan Komisi II tersebut. Karena rapat konsultasi KPU dalam penyusunan PKPU bersama DPR bersifat mengikat maka KPU wajib mengikuti usulan itu.
Namun beberapa fraksi seperti PDI-P, PAN, dan Demokrat tetap menolak putusan tersebut dan mendesak agar PKPU tersebut direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.